Minggu, 18 Oktober 2015

ADMINISTRASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



ADMINISTRASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

A.    PENGERTIAN ADMINISTRASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.      Pengertian administrasi
Administrasi dalam pengertian secara harfiah, kata “adminitstrasi” berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrare. Kata ad mempunyai arti sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang berarti “ke” atau “kepada”. Dan kata ministrare sama dengan kata to serve atau to conduct yang berarti melayani, membantu dan mengarahkan. Dalam bahasa inggris to administer berarti pula “ mengatur, memelihara dan mengarahkan”.
Jadi kata administrasi secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didala mencapai suatu tujuan. ( Purwanto;1: 2007)
Administrasi dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan yang intinya adalah kegiatan rutin catat mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan suart menyurat dengan segala aspek serta mempersiapkan laporan.
Fungsi adminstrasi, jika dihubungkan dengan adminnistrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen, dan lain lain utnuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.

2.      Pendidik
Secara umum pendidik di indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyia sebutan lain sesuai kekhususannya, yaitu guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Sedangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 BAB XI pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik di perguruan tinggi.
Pendidik merupakan tenaga profesional, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing melatih meneliti mengabdi pada masyarakat.

3.      Tenaga kependidikan
UU no 20 tahun 2003 BAB XI pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 yaitu, tenaga kependidikan bertugas melaksankan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk ,menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi,tenaga kepustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pemong belajar dan tanag kebersihan.
Tenaga kependidikan lainnya, orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
·         Wakil wakil/kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu kepala satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh kepala urusan kurikulum
·         Tata usaha, adalah tenagak kependidkan yang bertugas dalam bidang adminisrasi intsitusi tersebut. Bidang adminsitrasi yang dikelolanya adalah administrasi surat menyurat dan pengarsipan, administrasi kepegawaian, administrasi peserta didik, administrai keuangan, administrasi inventaris dan lain lain.
·         Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat alat dan bahan di laboratorium.
·         Pustakawan
·         Pelatihan ekstrakulikuler
·         Petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas kebersiha dan lainnya.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personal, materiil, maupun spiritual untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien.

B.     PROSES ADMINISTRASI PTK
1.      Manajemen tenaga kependidikan
Manajemen tenaga kependidikan yaitu rangkaian kegiatan menata tentang kependidikan mulai dari merencanakan, membina hingga pemutusan hubungan kerja agar dapat menyelenggarakan secara efektif dan efesien. Dalam UU No. 43 tahun 1999 yang dimaksud menajamen kepegawaian (PNS) adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.

2.      Pengadaan tenaga kependidikan
Rekruitmen/ pengadaan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapkan dalam klasifikasi jabatan. Sumber pegawai dapat dari lembaga itu  sendiri (internal) dan dari luar (eksternal). Internal lembaga, artinya pegawai yang akan mengisi lowongan jabatan itu ditarik dari pegawai yang telah ada dalam organisasi bersangkutan. Rekruitmen dengan cara ini merupakan usaha pengembangan karir, promosi jabatan dalam lingkungan kerja yang sama, promosi mutasi untuk kenaikan jabatan perpindahan kerja ke unit kerja bagian lain. Perekrutan dari dalam (internal)perlu memperhatikan informasi tentang kualifikasi pegawai. Format kualifikasi berisi informaasi tentang catatan prestasi pegawai, latar belakang pendidkan dan dapat tidaknya promosi. Cara ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain meningkatkan moral, kegairahan kerja, prestasi kerja dan lain lain. Ini tidak lain karena para pegawai mengharapkan akan mendapatkan kesempatan promosi.

3.      Pengangkatan tenaga kependidikan
Pengangkatan dan penempatan tenag kependidikan yang bukan tenaga pendidik ada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri, menteri lain atau pimpinan lembaga non departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan ynag bersangkutan dengan memerhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

4.      Penempatan tenaga kependidikan
Prinsip dasar penempatan dan penugasan pegawai adalah kesesuainan tugas dengan kemampuan yang dimiliki pegawai tersebut yaitu The Right Man On The Right Place tdimana harus memperhatikan bidang keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan. Perwujudan penempatan yang tepat pada jabatan yang tepat, baik akan membawa hasil yang baik bagi lembaga. Menurut PP No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai sipil sebagaimana telag diubah dengan PP no.13 tahun 2002 bahwa pengangkatan dan penempatan harus memiliki kualitifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan dimana akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara profesional, khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori, analisis maupun metodologi pelaksanaan tugas dalam jabatannya. Selain itu juga harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.

C.     KESEJAHTERAAN PTK
1.      Tunjangan khusus
a.       Tunjangan khusus jenjang pendidikan menengah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru jenjang pendidikan menegah sebagai penghargaan atas dedikasi dalam melaksanakan tugas daerah khusus.
b.      Tunjangan khusus ditunjuk untuk mewujudkan amanat undang undangguru dan dosen antara lain , mengangkat martabat guru. Meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
c.       Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi mesyarakat adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Besaran dana tunjangan
       Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah inpassing adalah setara 1 kali gaji pokok, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagu guru bukan PNS (GBPNS) yang belum inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000 per orang per bulan, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

2.      Tunjangan fungsional
      Program tunjangan fungsional dibayarkan kepada guru PNS dan Non PNS baik sekolah negeri maupun swasta. Berdasarkan data dari setditjen PMPTK, jumlah guru nasional sebanyak 2.304.613 guru ynag tersebar di 33 provinsi. Pembayaran tunjangan fungsional besarnya berdasarkan golongan II, III, dan IV untuk guru non PNS diberikan subsidi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
      UU no 14 tahun 2005 pasal 17 mengamanatkan pemerintahan daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggaran oleh pemerintah dan pemerintahan daerah. Disamping ini juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru ynag diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud oleh diatas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
      Untuk memenuhi amanat undang undang tersebut departemen pendidikan nasional, dalam hal ini direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui progran dekonsentrasi meluncurkan salah satu program yaitu pemberian tunjangan fungsional bagi guru.
3.      Tunjangan profesi
      Program tunjangan profesi dibayarkan kepada guatau sertru yang telah memiliki sertifikat atau sertifikasi pendidik setelah melalui uji kompetensi pleh lembaga yang berwenang. Besarnya tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru pada tingkat pangkat atau golongan dan masa kerja garu berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
      UU no 14 tahun 2003 pasal 16 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud kepada guru (PNS dan Non PNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik yag diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggaakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tingkat, masa kerja dan kualitifikasi yang sama. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud di atas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Memenuhi persyaratan akademik sebagau guru sesuai undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
b.      Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi guru oleh depdiknas
c.       Melaksanakan tugas sebagai guru tetap yang diangkat ileh pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan ynag memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
d.      Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain dimaksud dalam huruf c
e.       Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki.
f.       Terdaftar pada SiM PTK/ SIM NUPTK pada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota maupun ditjen PMPTK sebagai guru tetap pada satu satuan pendidikan.

D.    CUTI PTK
              Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani.
1.      Dasar hukum
a.       Undang undang republik indonesia  nomor 8 tahun 1976 tentang pokok pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI nomor 43 tahun 1999
b.      Peraturan pemerintah RI nomor 24 tahun 1976 tentang cuti pegawai negeri sipil
c.       Keputusan bersama 3 menteri cuti bersama
d.      Surat edaran nomor SE- 3559/ MK.1/2009

2.      Jenis jenis cuti
a.       Cuti tahunan.
  Merupakan hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama satu tahun. CPNS hanya berhak atas cuti tahunan kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan TKPKN
Penggunaan cuti tahunan
1)      Penggunaan curi tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 hari kerja
2)      Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas tetap menjadi hak cuti tahunan PNS
3)      Cuti tahunan yang tersisa 6 hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan
4)      Cuti tahunan yang tersisa lebih dari 6 hari kerja harus dimintakan penagguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar penagguhan dimaksud dapat dilaksanakan ditahun selanjutnya.
5)      Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lama akhir bulan desember tahun yang berjalan
6)      Cuti tahunan yang tersisa digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, daat diambil untuk paling lama delapan belas hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan dan dua puluh empat hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan. Apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun
7)      Pengajuan permohonan cuti tahunan yang tersisa digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan ynag tersisa di cuti tahunan pada masing masing tahun yag bersangkutan
8)      Tanpa adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 hari kerja
b.      Cuti besar
            Hal cuti besar merupakan hal PNS yang telah bekerja paling kurang 6 tahun secara terus menerus. PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan, jabatan dan tidak memperoleh TKPKN.
Penggunaan cuti besar
1.      PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun
2.      Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk memenuhi kewajiban agama; persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyiai hak cuti besar menjelang persalinan; dan keperluan lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti
3.      PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan
4.      PNS yang akan/telah menggunakan cuti bersama berhak untuk cuti bersama;cuti tahunan yang bersisa pada tahun sebelum  digunakan cuti besar; cuti sakit; cuti bersalin untuk pertama, kedua dan ketiga; dan cuti karena alasan penting

c.       Cuti sakit
  Hak cuti sakit merupakan hak PNS atau CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan
Penggunaan cuti sakit:
1.      PNS yang menderita sakit lebih dari dua hari harus melampirkan surat keterangan dokterdan rumah sakit pemerintah/ puskesmas
2.      PNS yang telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama satu tahun enam bulan dan telah aktif kembali bekerja , berhak atas : cut bersama; cuti tahunan pada tahun yang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa sebelum digunakan cuti sakit; cuti besar; cuti bersalin dan cuti karena alasan penting.

d.      Cuti bersalin
            Merupakan hak PNS/CPNS wanita untuk persalunan anaknya yang pertama, kedua, ketiga. Cuti bersalin yang digunakan oleh CPNS wanitay yang persali nan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti persalinan menjadi PNS
Penggunaan cuti bersalin:
1.      PNS yang telah menggunakan cuti bersalin berhak atas cuti cuti lainnya
2.      PNS wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan.
3.      PNS wanita yang akan telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan
4.      PNS wanita yang akan telah menggunakan cuti bersalin berhak atas cuti lainnya.
5.      PNS wanita dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya yang kelima dan seterusnya.
6.      PNS wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan tersebut, berhak atas :
a.       Cuti bersama
b.      Cuti tahunan pada tahun yang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum di gunakan cuti di luar tanggungan Negara.
c.       Cuti besar setelah kerja kembali, paling kurang 6 (enam ) tahun secara terus menerus.
d.      Cut sakit.
e.       Cuti karena alasan penting.

6 komentar: