ADMINISTRASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
A. PENGERTIAN
ADMINISTRASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Pengertian
administrasi
Administrasi
dalam pengertian secara harfiah, kata “adminitstrasi” berasal dari bahasa latin
yang terdiri dari kata ad dan ministrare. Kata ad mempunyai arti sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang berarti “ke” atau “kepada”. Dan kata ministrare sama dengan kata to serve atau to conduct yang berarti melayani, membantu dan mengarahkan. Dalam
bahasa inggris to administer berarti
pula “ mengatur, memelihara dan mengarahkan”.
Jadi
kata administrasi secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan atau usaha
untuk membantu, melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didala
mencapai suatu tujuan. ( Purwanto;1: 2007)
Administrasi
dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan yang intinya adalah kegiatan rutin
catat mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan suart menyurat
dengan segala aspek serta mempersiapkan laporan.
Fungsi
adminstrasi, jika dihubungkan dengan adminnistrasi pendidik maka bisa diartikan
bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen, dan lain
lain utnuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
2. Pendidik
Secara
umum pendidik di indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga
kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas
khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyia sebutan lain sesuai
kekhususannya, yaitu guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator. Sedangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 BAB XI pendidik
dan tenaga kependidikan pasal 39 mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
di perguruan tinggi.
Pendidik
merupakan tenaga profesional, merancang pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing melatih meneliti mengabdi
pada masyarakat.
3. Tenaga
kependidikan
UU
no 20 tahun 2003 BAB XI pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 yaitu, tenaga
kependidikan bertugas melaksankan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk ,menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
Tenaga
kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan,
tenaga administrasi,tenaga kepustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola
kelompok belajar, pemong belajar dan tanag kebersihan.
Tenaga
kependidikan lainnya, orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan disatuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam
proses pendidikan, diantaranya:
·
Wakil wakil/kepala urusan umumnya
pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu
kepala satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi
tersebut. Contoh kepala urusan kurikulum
·
Tata usaha, adalah tenagak kependidkan
yang bertugas dalam bidang adminisrasi intsitusi tersebut. Bidang adminsitrasi
yang dikelolanya adalah administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
administrasi kepegawaian, administrasi peserta didik, administrai keuangan,
administrasi inventaris dan lain lain.
·
Laboran, adalah petugas khusus yang
bertanggung jawab terhadap alat alat dan bahan di laboratorium.
·
Pustakawan
·
Pelatihan ekstrakulikuler
·
Petugas keamanan (penjaga sekolah),
petugas kebersiha dan lainnya.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat
disimpulkan bahwa administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses
keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan
menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personal, materiil,
maupun spiritual untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien.
B. PROSES
ADMINISTRASI PTK
1. Manajemen
tenaga kependidikan
Manajemen
tenaga kependidikan yaitu rangkaian kegiatan menata tentang kependidikan mulai
dari merencanakan, membina hingga pemutusan hubungan kerja agar dapat
menyelenggarakan secara efektif dan efesien. Dalam UU No. 43 tahun 1999 yang
dimaksud menajamen kepegawaian (PNS) adalah keseluruhan upaya untuk
meningkatkan efesiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan
tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan,
pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan
pemberhentian.
2. Pengadaan
tenaga kependidikan
Rekruitmen/
pengadaan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon pegawai yang tepat
sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapkan dalam klasifikasi jabatan.
Sumber pegawai dapat dari lembaga itu
sendiri (internal) dan dari luar (eksternal). Internal lembaga, artinya
pegawai yang akan mengisi lowongan jabatan itu ditarik dari pegawai yang telah
ada dalam organisasi bersangkutan. Rekruitmen dengan cara ini merupakan usaha
pengembangan karir, promosi jabatan dalam lingkungan kerja yang sama, promosi
mutasi untuk kenaikan jabatan perpindahan kerja ke unit kerja bagian lain.
Perekrutan dari dalam (internal)perlu memperhatikan informasi tentang
kualifikasi pegawai. Format kualifikasi berisi informaasi tentang catatan
prestasi pegawai, latar belakang pendidkan dan dapat tidaknya promosi. Cara ini
mempunyai beberapa keuntungan, antara lain meningkatkan moral, kegairahan
kerja, prestasi kerja dan lain lain. Ini tidak lain karena para pegawai
mengharapkan akan mendapatkan kesempatan promosi.
3. Pengangkatan
tenaga kependidikan
Pengangkatan
dan penempatan tenag kependidikan yang bukan tenaga pendidik ada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri, menteri
lain atau pimpinan lembaga non departemen dengan memperhatikan keseimbangan
antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang undangan
yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pengangkatan
dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan pendidik pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan
pendidikan ynag bersangkutan dengan memerhatikan persyaratan yang ditetapkan
oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
4. Penempatan
tenaga kependidikan
Prinsip dasar
penempatan dan penugasan pegawai adalah kesesuainan tugas dengan kemampuan yang
dimiliki pegawai tersebut yaitu The Right Man On The Right Place tdimana harus
memperhatikan bidang keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan.
Perwujudan penempatan yang tepat pada jabatan yang tepat, baik akan membawa
hasil yang baik bagi lembaga. Menurut PP No. 100 tahun 2000 tentang
pengangkatan pegawai sipil sebagaimana telag diubah dengan PP no.13 tahun 2002
bahwa pengangkatan dan penempatan harus memiliki kualitifikasi dan tingkat
pendidikan yang ditentukan dimana akan mendukung pelaksanaan tugas dalam
jabatannya secara profesional, khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori,
analisis maupun metodologi pelaksanaan tugas dalam jabatannya. Selain itu juga
harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
C. KESEJAHTERAAN
PTK
1. Tunjangan
khusus
a. Tunjangan
khusus jenjang pendidikan menengah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
jenjang pendidikan menegah sebagai penghargaan atas dedikasi dalam melaksanakan
tugas daerah khusus.
b.
Tunjangan khusus ditunjuk untuk
mewujudkan amanat undang undangguru dan dosen antara lain , mengangkat martabat
guru. Meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
c.
Daerah khusus adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi mesyarakat adat terpencil,
daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam,
bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Besaran dana tunjangan
Jumlah
dana tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah inpassing
adalah setara 1 kali gaji pokok, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai
ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagu guru bukan PNS
(GBPNS) yang belum inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000 per orang per bulan,
dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
2.
Tunjangan fungsional
Program
tunjangan fungsional dibayarkan kepada guru PNS dan Non PNS baik sekolah negeri
maupun swasta. Berdasarkan data dari setditjen PMPTK, jumlah guru nasional
sebanyak 2.304.613 guru ynag tersebar di 33 provinsi. Pembayaran tunjangan
fungsional besarnya berdasarkan golongan II, III, dan IV untuk guru non PNS
diberikan subsidi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
UU
no 14 tahun 2005 pasal 17 mengamanatkan pemerintahan daerah memberikan
tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggaran oleh pemerintah dan pemerintahan daerah.
Disamping ini juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru ynag
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud oleh diatas dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Untuk
memenuhi amanat undang undang tersebut departemen pendidikan nasional, dalam
hal ini direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
melalui progran dekonsentrasi meluncurkan salah satu program yaitu pemberian
tunjangan fungsional bagi guru.
3.
Tunjangan profesi
Program
tunjangan profesi dibayarkan kepada guatau sertru yang telah memiliki
sertifikat atau sertifikasi pendidik setelah melalui uji kompetensi pleh
lembaga yang berwenang. Besarnya tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
guru pada tingkat pangkat atau golongan dan masa kerja garu berdasarkan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
UU
no 14 tahun 2003 pasal 16 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud kepada guru (PNS dan Non PNS) yang telah memiliki
sertifikat pendidik yag diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tunjangan profesi diberikan
setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan
yang diselenggaakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tingkat, masa
kerja dan kualitifikasi yang sama. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud di
atas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tunjangan profesi diberikan
kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Memenuhi persyaratan akademik sebagau
guru sesuai undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
b.
Memiliki satu atau lebih sertifikat
pendidik yang telah diberi nomor registrasi guru oleh depdiknas
c.
Melaksanakan tugas sebagai guru tetap
yang diangkat ileh pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dan bertugas sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam
tatap muka perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan ynag memiliki izin
pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
d.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain dimaksud dalam huruf c
e.
Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan
atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan
sertifikat pendidik yang dimiliki.
f.
Terdaftar pada SiM PTK/ SIM NUPTK pada
dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota maupun ditjen PMPTK sebagai guru
tetap pada satu satuan pendidikan.
D. CUTI
PTK
Cuti adalah
keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan
pemberian cuti adalah dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani.
1.
Dasar hukum
a.
Undang undang republik indonesia nomor 8 tahun 1976 tentang pokok pokok
kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI nomor 43 tahun
1999
b.
Peraturan pemerintah RI nomor 24 tahun
1976 tentang cuti pegawai negeri sipil
c.
Keputusan bersama 3 menteri cuti bersama
d.
Surat edaran nomor SE- 3559/ MK.1/2009
2.
Jenis jenis cuti
a.
Cuti tahunan.
Merupakan
hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama satu
tahun. CPNS hanya berhak atas cuti tahunan kecuali ditentukan lain oleh pejabat
yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Selama
menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan TKPKN
Penggunaan
cuti tahunan
1)
Penggunaan curi tahunan dapat
digabungkan dengan cuti bersama dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 hari
kerja
2)
Cuti bersama yang tidak digunakan karena
kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas tetap menjadi hak cuti tahunan
PNS
3)
Cuti tahunan yang tersisa 6 hari kerja
atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan
4)
Cuti tahunan yang tersisa lebih dari 6
hari kerja harus dimintakan penagguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti, agar penagguhan dimaksud dapat dilaksanakan ditahun
selanjutnya.
5)
Pejabat yang berwenang memberikan cuti
dapat menangguhkan cuti tahunan paling lama akhir bulan desember tahun yang berjalan
6)
Cuti tahunan yang tersisa digabungkan
penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, daat diambil
untuk paling lama delapan belas hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang
berjalan dan dua puluh empat hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang
berjalan. Apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun
7)
Pengajuan permohonan cuti tahunan yang
tersisa digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan
harus mencantumkan jumlah cuti tahunan ynag tersisa di cuti tahunan pada masing
masing tahun yag bersangkutan
8)
Tanpa adanya persetujuan penangguhan
dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat
diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 hari kerja
b.
Cuti besar
Hal
cuti besar merupakan hal PNS yang telah bekerja paling kurang 6 tahun secara
terus menerus. PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas
cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Selama menjalankan cuti besar, PNS
yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan, jabatan dan tidak memperoleh
TKPKN.
Penggunaan
cuti besar
1.
PNS perlu merencanakan penggunaan cuti
besar sejak awal tahun
2.
Cuti besar dapat digunakan oleh PNS
untuk memenuhi kewajiban agama; persalinan anaknya yang keempat apabila PNS
yang bersangkutan mempunyiai hak cuti besar menjelang persalinan; dan keperluan
lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti
3.
PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan
dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan
TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan
4.
PNS yang akan/telah menggunakan cuti
bersama berhak untuk cuti bersama;cuti tahunan yang bersisa pada tahun
sebelum digunakan cuti besar; cuti
sakit; cuti bersalin untuk pertama, kedua dan ketiga; dan cuti karena alasan
penting
c.
Cuti sakit
Hak
cuti sakit merupakan hak PNS atau CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan
Penggunaan
cuti sakit:
1.
PNS yang menderita sakit lebih dari dua
hari harus melampirkan surat keterangan dokterdan rumah sakit pemerintah/
puskesmas
2.
PNS yang telah menggunakan cuti sakit
untuk jangka waktu paling lama satu tahun enam bulan dan telah aktif kembali
bekerja , berhak atas : cut bersama; cuti tahunan pada tahun yang berjalan dan
cuti tahunan yang tersisa sebelum digunakan cuti sakit; cuti besar; cuti
bersalin dan cuti karena alasan penting.
d.
Cuti bersalin
Merupakan
hak PNS/CPNS wanita untuk persalunan anaknya yang pertama, kedua, ketiga. Cuti
bersalin yang digunakan oleh CPNS wanitay yang persali nan anaknya yang pertama
akan mengurangi hak cuti persalinan menjadi PNS
Penggunaan
cuti bersalin:
1.
PNS yang telah menggunakan cuti bersalin
berhak atas cuti cuti lainnya
2.
PNS wanita dapat diberikan cuti besar
untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak
cuti besar menjelang persalinan.
3.
PNS wanita yang akan telah menggunakan
cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti
tahunannya dalam tahun yang bersangkutan
4.
PNS wanita yang akan telah menggunakan cuti
bersalin berhak atas cuti lainnya.
5.
PNS wanita dapat diberikan cuti di
luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya yang kelima dan seterusnya.
6.
PNS
wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan tersebut, berhak atas :
a.
Cuti
bersama
b.
Cuti
tahunan pada tahun yang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun
sebelum di gunakan cuti di luar tanggungan Negara.
c.
Cuti
besar setelah kerja kembali, paling kurang 6 (enam ) tahun secara terus
menerus.
d.
Cut
sakit.
e.
Cuti
karena alasan penting.
kak,boleh ditambahkan daftar pustakanya biar sumbernya jelas darimana..
BalasHapusgood...
BalasHapusIni rujukannya darimana?
BalasHapusBagaimana caranya di download...??
BalasHapusReferensi nya kak tarok juga
BalasHapusFord focus titanium and more to develop its own
BalasHapusFord focus titanium and more to develop its own The new design ford escape titanium for sale means that microtouch titanium the core of the device, where can i buy titanium trim which ford escape titanium 2021 has trekz titanium pairing been designed by